
Wakaf adalah salah satu bentuk ibadah sosial dalam Islam yang memiliki nilai keberlanjutan. Seorang muslim menyerahkan sebagian harta atau asetnya untuk kepentingan umum, seperti tanah, bangunan, atau uang tunai. Harta wakaf tidak boleh dijual atau diwariskan, melainkan digunakan untuk kemaslahatan umat sepanjang masa.
Sejarah wakaf telah menjadi bagian penting dalam peradaban Islam. Banyak lembaga pendidikan, rumah sakit, dan fasilitas umum yang berdiri berkat wakaf. Hal ini menunjukkan bahwa wakaf bukan hanya ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan sosial yang nyata.
Di era modern, wakaf semakin berkembang dengan konsep wakaf produktif. Harta wakaf dikelola secara profesional agar menghasilkan manfaat berkelanjutan, seperti beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Masya Allah